Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Tadulako NOMOR: 5019/UN28/KP/2021 Tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT), Universitas Tadulako memberikan kebijakan pemotongan UKT sebesar 50% bagi mahasiswa yang sedang melakukan Bimbingan Tugas Akhir dan tidak ada mata kuliah yang diprogramkan pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022, serta memberikan kebijakan pembebasan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang tinggal melaksanakan sidang skripsi berdasarkan pada batas waktu yang ditentukan yaitu 30 Agustus 2021. Pada Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, pertanggal 12 Agustus Mahasiswa yang mengurus berkas Pemotongan UKT 50% sebanyak 27 Mahasiswa dan pembebasan sebanyak 46 Mahasiswa.